Ketua Umum SWI Apresiasi Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN
SURABAYA – Ketua Umum Suara Warga Indonesia (SWI), Cak Sade, menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus berjalan tanpa pandang bulu.
Cak Sade juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran pimpinan BGN. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan pengelolaan anggaran negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami bersyukur kasus ini berhasil diungkap. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap bekerja dan berkomitmen menindak siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Cak Sade, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Semangat pemberantasan korupsi harus terus dijaga. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Jika terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus memburu dan menindak para pelaku korupsi di berbagai sektor.
“Jangan pernah lelah memberantas korupsi. Rakyat menaruh harapan besar agar uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dugaan Kasus yang Menjerat Mantan Pimpinan BGN
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program MBG, antara lain pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan yang terkait dengan pejabat BGN ikut memperoleh keuntungan dari program yang berada di bawah pengawasan mereka sendiri.
Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 dan saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
