Ketua Harian DPP SWI; Pengurus Wajib Hadir Diacara Pelantikan

PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suara Warga Indonesia (SWI) menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pengurus yang akan menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dalam agenda penyerahan SK yang akan digelar di Padepokan Tlasih 87, Mojokerto yang berlangsung pada tanggal 29 Juni 2026.

Ketua Harian DPP Suara Warga Indonesia, Adipati Guntur, menekankan bahwa seluruh pengurus yang namanya tercantum dalam kepengurusan wajib hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, agenda penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan tonggak penting dalam perjalanan organisasi.

“Seluruh pengurus yang akan menerima SK wajib hadir (Ketua, Sekretaris, bendahara, dan Humas). Ini adalah momen bersejarah bagi kita semua sekaligus bentuk penghormatan terhadap amanah organisasi yang diberikan,” tegas Adipati Guntur yang dikenal dengan Callsign SW35SW.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut DPP SWI akan menyerahkan Surat Keputusan kepada empat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Jawa Timur, yakni DPC Mojokerto Raya, DPC Banyuwangi, DPC Kota Madiun, dan DPC Malang.

“Penyerahan SK ini menjadi bukti resmi bahwa kepengurusan yang terbentuk telah mendapatkan legitimasi organisasi untuk menjalankan roda kepemimpinan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Menurut Adipati Guntur, pelantikan maupun penyerahan SK memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar pengukuhan kepengurusan. Kegiatan tersebut menjadi simbol lahirnya komitmen bersama untuk membangun organisasi yang kuat, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kehadiran pengurus dalam acara tersebut juga mencerminkan tingkat keseriusan, tanggung jawab, dan loyalitas terhadap organisasi. Sebab, setiap pengurus yang menerima amanah dituntut tidak hanya memiliki nama dalam struktur kepengurusan, tetapi juga kesiapan untuk bekerja dan berkontribusi bagi kemajuan SWI.

“Organisasi yang besar dibangun oleh pengurus yang memiliki kesetiaan, kebersamaan, dan komitmen kuat. Karena itu, momentum penyerahan SK harus dimaknai sebagai awal perjuangan bersama untuk membesarkan Suara Warga Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat komunikasi antar-pengurus dari berbagai daerah. Dengan terjalinnya hubungan yang solid, program-program organisasi akan lebih mudah dijalankan secara terarah dan berkesinambungan.

Penyerahan SK kepada empat DPC di Jawa Timur diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat jaringan organisasi hingga tingkat daerah. DPP SWI juga berharap seluruh pengurus yang telah menerima amanah dapat menjaga nama baik organisasi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta tetap setia pada visi dan misi perjuangan Suara Warga Indonesia.

“Kesetiaan kepada organisasi bukan hanya ditunjukkan melalui ucapan, tetapi melalui kehadiran, kerja nyata, dan kontribusi yang berkelanjutan. Dari sinilah organisasi akan tumbuh kuat dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Adipati Guntur.

Ketua Harian DPP SWI; Pengurus Wajib Hadir Diacara Pelantikan 

Ketua Umum SWI Apresiasi Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

 

SURABAYA – Ketua Umum Suara Warga Indonesia (SWI), Cak Sade, menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus berjalan tanpa pandang bulu.

Cak Sade juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran pimpinan BGN. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan pengelolaan anggaran negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Kami bersyukur kasus ini berhasil diungkap. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap bekerja dan berkomitmen menindak siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Cak Sade, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Semangat pemberantasan korupsi harus terus dijaga. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Jika terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus memburu dan menindak para pelaku korupsi di berbagai sektor.

“Jangan pernah lelah memberantas korupsi. Rakyat menaruh harapan besar agar uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dugaan Kasus yang Menjerat Mantan Pimpinan BGN

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program MBG, antara lain pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya.

Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan yang terkait dengan pejabat BGN ikut memperoleh keuntungan dari program yang berada di bawah pengawasan mereka sendiri.

Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 dan saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Ketua Umum SWI Apresiasi Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN